Kebijakan Pengembalian Dana
Berikut adalah kebijakan pengembalian dana (refund) yang berlaku untuk semua layanan Sharing Gan.
1. Ketentuan Umum
- Semua pembayaran yang telah dilakukan bersifat final dan tidak dapat dikembalikan kecuali dalam kondisi tertentu yang tercantum dalam kebijakan ini.
- Permintaan pengembalian dana hanya dapat diajukan dalam waktu 24 jam setelah pembayaran dilakukan.
2. Kondisi yang Memenuhi Syarat Refund
- Pembayaran berhasil tetapi akses layanan tidak dapat diberikan karena kesalahan sistem dari pihak kami.
- Terjadi pembayaran ganda (double charge) yang bukan disebabkan oleh kesalahan pengguna.
- Layanan yang dibeli tidak tersedia secara permanen dan tidak ada alternatif yang dapat diberikan.
3. Kondisi yang Tidak Memenuhi Syarat Refund
- Pengguna berubah pikiran setelah melakukan pembayaran.
- Platform pihak ketiga mengalami gangguan sementara atau maintenance.
- Limit penggunaan harian tercapai pada platform tertentu.
- Akun pengguna ditangguhkan karena melanggar Syarat dan Ketentuan.
- Pengguna tidak dapat mengakses layanan karena masalah pada perangkat atau koneksi internet milik pengguna.
4. Proses Pengajuan Refund
- Kirim email ke support@sharingan.id dengan subjek "Permintaan Refund" beserta detail transaksi (ID pembayaran, tanggal, dan jumlah).
- Tim kami akan meninjau permintaan dalam waktu 1-3 hari kerja.
- Jika permintaan disetujui, pengembalian dana akan diproses dalam waktu 3-7 hari kerja ke metode pembayaran asal.
5. Kompensasi Alternatif
- Dalam beberapa kasus, kami dapat menawarkan kompensasi berupa perpanjangan masa langganan sebagai pengganti pengembalian dana.
- Keputusan mengenai bentuk kompensasi sepenuhnya menjadi wewenang tim Sharing Gan.
6. Perubahan Kebijakan
- Sharing Gan berhak mengubah kebijakan pengembalian dana ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
- Kebijakan yang berlaku adalah kebijakan yang tercantum pada saat transaksi dilakukan.
Punya pertanyaan tentang kebijakan refund? Hubungi kami di support@sharingan.id atau melalui halaman Hubungi Kami.